Penulis : Muhammad Mufid (MKS III C)
Mungkin bagi beberapa
kalangan istilah pasar modal masih cukup asing di telinga, tetapi sebagai
mahasiswa, khususnya mahasiswa jurusan manajemen keuangan syariah, kita seharusnya
sudah mengetahui sedikitnya pengetahuan tentang pasar modal, karena pasar modal
ini adalah salah satu sumber alternatif untuk pemerintah ataupun swasta untuk
menghimpun dana dengan cara menerbitkan surat utang atau obligasi yang nantinya
di jual ke masyarakat melalui pasar modal.
lantas apa yang dimaksud dengan pasar
modal ?
Pasar modal menurut Kamus
Hukum Ekonomi diartikan sebagai pasar atau tempat bertemunya penjual dan
pembeli yang memperdagangkan surat-surat berharga jangka panjang, misalnya saham
dan obligasi (Erawati, 1996: 14).
Adapun dalam
undang-undang Pasar Modal (UUPM), yaitu Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasal
1 Angka 13 menjelaskan, Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Jadi bisa disimpulkan bahwasanya pasar modal itu adalah kegiatan perdagangan efek seperti surat berharga yang meliputi surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti hutang, waran (warrant), dan right issue. Adanya pasar modal dalam suatu negara sangat berperan penting untuk perekenomian negara. Berikut adalah fungsi pasar modal yang berperan penting untuk perekeonomian suatu negara :
1.
sebagai
sarana penambah modal usaha
untuk perusahaan yang membutuhkan dana, mereka bisa
menjual saham ke pasar modal yang nantinya saham tersebut dibeli oleh
masyarakat umum, institusi, ataupun pemerintah.
2.
pemerataan
pendapatan
saham-saham yang sudah di beli nantinya akan
mendatangkan keuntungan atau dividen dari keuntungan perusahaan kepada pemilik
saham.
3.
Sebagai
sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar
modal, maka kegiatan produksi perusahaan akan meningkat.
4.
Sebagai
sarana penciptaan tenaga kerja
dengan meningkatnya produktifitas suatu perusahaan
dengan adanya penambahan modal dari pasar modal, maka secara otomatis
perusahaan membutuhkan sumber daya manusia yang baru untuk nantinya
dipekerjakan. Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya
industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
5.
Sebagai
sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden/keuantungan yang diberikan kepada para
pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. dengan adanya penambahan
pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan suatu negara.
6.
Sebagai
indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan atau pembelian di pasar modal yang semakin meningkat, akan memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya
Referensi :
Citra Puspa Permata 1 , Muhammad Abdul
Ghoni 2, "PERANAN PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN NEGARA INDONESIA"
Jurnal AkunStie, Edisi 2, Desember 2019, hal 57.
Yenni Samru Juliati Nasution,
"Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian Negara" HUMAN FALAH, Edisi 2,
Juni 2015, hal. 97.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8
TAHUN 1995